Rabu, 14 September 2011

Makalah Fiqih-Konsep Khiyar


Maju dan mundurnya suatu umat seringkali di sandarkan pada keadaan perekonomian dan sumber daya manusia yang ada, dari kedua keadaan ini kondisi perekonomian seringkali menjadi sandaran paling dominan, dengan kata lain suatu umat akan merasakan tenang dan tentram jika kebutuhan perekonomian mereka terpenuhi, dan terkadang suatu umat juga akan merasa goyah dan bimbang jika kebutuhan perekonomian mereka tidak terpenuhi.
Menyikapi hal tersebut, islam sebagai agama rohmatan lil ‘Aalamiin sudah jauh hari membentengi umatnya agar kebutuhan perekonomiannya senantiasa terpenuhi. Hal tersebut dicerminkan dalam aturan dan tata cara perekonomian seperti adanya khiyar.
Dalam makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai khiyar atau pilihan. Untuk lebih mengetahui tentang khiayr akan dijelaskan pada bab pembahasan dalam makalah ini.   




Khiyar menurut bahasa artinya memilih, sedangkan menurut syara’ adalah memilih antara meneruskan akad jual beli atau akan membatalkannya, disebabakan adanya pertimbangan dan kemaslahatan bersama, agar tidak terjadi penyesalan dan penipuan dikemudian hari.
Hukumnya boleh sepanjang terpenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan. Sebagaimana hadis Rasul S.A.W
ادا ثبايع الرجلان فكل واحد منهما با لخيا رما لم يتفرقا
Artinya: ‘Dua orang yang bejual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat’.

a.      Khiyar Majlis
Adalah khiyar yang memberikan kelonggaran kepada penjual dan pembeli untuk meneruskan atau membatalkan jual belinya, selama mereka berdua belum meninggalkan majlis (tempat) mereka melakukan transaksi.

 b.      Khiyar Syarat
Adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad atau membatalkannya setelah disepakatinya syarat- syarat tertentu dalam transaksi.

c.      Khiyar Aibi
Adalah khiyar yang dilakukan karena adanya cacat pada benda yang diperjual belikan. Syaratnya
*      Cacatnya barang tidak diketahui oleh penjual dan pembeli dalam waktu transaksi.
*      Penjual sengaja menutupi kecacatan barang dagangannya
*      Pembeli tidak sengaja membuat kecacatan atas barang tersebut

à Dapat menghindari adanya penyesalan dikemudian hari bagi salah satu pihak, penjual atau pembeli dapat memilih dengan bebas apakah transaksi akan terus dilanjutkan atau dibatalkan
à Akad jual beli berlangsung menurut prinsip ajaran islam, yaitu antaradim minkum, suka sama suka antara kedua belah pihak
à Pembeli mendapatkan barang yang baik dan sesuai dengan seleranya
à Penjual mendapatkan uang yang sesuai dengan nilai harga dan keuntungannya
à Penjual tidak sembarangan manjual barang dagangan kepada pembeli.
à Dapat menjalin hubungan silaturahmi bagi keduanya


KESIMPULAN

Khiyar menurut bahasa artinya memilih, sedangkan menurut syara’ adalah memilih antara meneruskan akad jual beli atau akan membatalkannya, disebabakan adanya pertimbangan dan kemaslahatan bersama, agar tidak terjadi penyesalan dan penipuan dikemudian hari. Hukumnya boleh sepanjang terpenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan.
Macam khiyar ada tiga yaitu khiyar Majlis, syarat dan aibi. Segal sesuatu pasti hikmahnya begitu juga dengan khiyar.





DAFTAR PUSTAKA

1.      Babudin. 2004. Belajar Efektif Fiqih. Jakarta:
2.      Mulyadi, ahmad. 2006. Fiqih 3 Kelas IX. Bandung: Titian Ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar