Maju dan mundurnya suatu umat seringkali di sandarkan pada keadaan
perekonomian dan sumber daya manusia yang ada, dari kedua keadaan ini kondisi
perekonomian seringkali menjadi sandaran paling dominan, dengan kata lain suatu
umat akan merasakan tenang dan tentram jika kebutuhan perekonomian mereka
terpenuhi, dan terkadang suatu umat juga akan merasa goyah dan bimbang jika
kebutuhan perekonomian mereka tidak terpenuhi.
Menyikapi hal tersebut, islam sebagai agama rohmatan lil ‘Aalamiin sudah
jauh hari membentengi umatnya agar kebutuhan perekonomiannya senantiasa
terpenuhi. Hal tersebut dicerminkan dalam aturan dan tata cara perekonomian
seperti adanya khiyar.
Dalam makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai khiyar atau pilihan.
Untuk lebih mengetahui tentang khiayr akan dijelaskan pada bab pembahasan dalam
makalah ini.
Khiyar
menurut bahasa artinya memilih, sedangkan menurut syara’ adalah memilih antara
meneruskan akad jual beli atau akan membatalkannya, disebabakan adanya
pertimbangan dan kemaslahatan bersama, agar tidak terjadi penyesalan dan
penipuan dikemudian hari.
Hukumnya boleh sepanjang
terpenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan. Sebagaimana hadis Rasul S.A.W
ادا ثبايع الرجلان فكل واحد منهما با لخيا
رما لم يتفرقا
Artinya: ‘Dua orang
yang bejual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak,
selama keduanya belum berpisah dari tempat’.
a. Khiyar Majlis
Adalah
khiyar yang memberikan kelonggaran kepada penjual dan pembeli untuk meneruskan
atau membatalkan jual belinya, selama mereka berdua belum meninggalkan majlis
(tempat) mereka melakukan transaksi.
b. Khiyar Syarat
Adalah
hak bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad atau membatalkannya setelah
disepakatinya syarat- syarat tertentu dalam transaksi.
c. Khiyar Aibi
Adalah
khiyar yang dilakukan karena adanya cacat pada benda yang diperjual belikan.
Syaratnya
à
Dapat menghindari adanya penyesalan dikemudian hari bagi
salah satu pihak, penjual atau pembeli dapat memilih dengan bebas apakah
transaksi akan terus dilanjutkan atau dibatalkan
à
Akad jual beli berlangsung menurut prinsip ajaran islam,
yaitu antaradim minkum, suka sama suka antara kedua belah pihak
à
Pembeli mendapatkan barang yang baik dan sesuai dengan
seleranya
à
Penjual mendapatkan uang yang sesuai dengan nilai harga
dan keuntungannya
à
Penjual tidak sembarangan manjual barang dagangan kepada
pembeli.
à
Dapat menjalin hubungan silaturahmi bagi keduanya
KESIMPULAN
Khiyar
menurut bahasa artinya memilih, sedangkan menurut syara’ adalah memilih antara
meneruskan akad jual beli atau akan membatalkannya, disebabakan adanya
pertimbangan dan kemaslahatan bersama, agar tidak terjadi penyesalan dan
penipuan dikemudian hari. Hukumnya boleh sepanjang terpenuhi syarat- syarat yang
telah ditentukan.
Macam
khiyar ada tiga yaitu khiyar Majlis, syarat dan aibi. Segal sesuatu pasti
hikmahnya begitu juga dengan khiyar.
DAFTAR PUSTAKA
1. Babudin. 2004. Belajar
Efektif Fiqih. Jakarta:
2. Mulyadi, ahmad.
2006. Fiqih 3 Kelas IX. Bandung:
Titian Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar