Rabu, 14 September 2011

Makalah Fiqih- Musyarokah


KATA PENGANTAR

Kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan semesta alam, Dzat yang telah memberi anugrah kemampuan pada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan tugas Makalah Mata Pelajaran Fiqih ini.
Adapun bahasan yang diuraikan dalam makalah ini adalah mengenai ”Musarokah”, yang merupakan salah satu sistem perekonomian yang dianjurkan dalam islam.
Dalam penyusunan makalah ini, kami akui masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya, kami berharap dan menerima dengan tangan terbuka atas kritik-kritik progresifnya. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberi hidayah atas pengetahuan kita semua, Amiin.


Cisurupan, April 2009






Maju dan mundurnya suatu umat seringkali di sandarkan pada keadaan perekonomian dan sumber daya manusia yang ada, dari kedua keadaan ini kondisi perekonomian seringkali menjadi sandaran paling dominan, dengan kata lain suatu umat akan merasakan tenang dan tentram jika kebutuhan perekonomian mereka terpenuhi, dan terkadang suatu umat juga akan merasa goyah dan bimbang jika kebutuhan perekonomian mereka tidak terpenuhi.
Menyikapi hal tersebut, islam sebagai agama rohmatan lil ‘Aalamiin sudah jauh hari membentengi umatnya agar kebutuhan perekonomiannya senantiasa terpenuhi. Hal tersebut dicerminkan dalam aturan dan tata cara perekonomian seperti adanya Musarokah, Muzaroah dan Mukhobaraoh.
Dalam makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai Musarokah atau perserikatan antara pemilik kebun dengan penggarapnya. Untuk lebih mengetahui tentang musarokah akan dijelaskan pada bab pembahasan dalam makalah ini.   





Musarokah ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarapya, sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu. Kemudin hasilya dibagi sesutu perjanjian yang di sepakati.
Dikatakan pula, musarokah merupakan kerja sama usaha di bidang pertanian yang di lakukan antara pemilik kebun dengan petani penggarap. Caraya, pemilik meyereahkan kebunya itu kepada petani penggarap untuk ditanami dan hasilnya dibagi berdasarkan persentase yang telah di sepakati.

Hukum Musaroqah adalah mubah (boleh) , bahkan sebagian para ulama fiqih meyebutya sebagai sunnah. Sabda Rosululloh SAW meyebutkan:
عَنْ اَبِى عُمَرِ اَنَّ النَّبِىَ صَلْعَم عَامِلَ اَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ
Artiya: “Dari Ibnu Umar, sesunguhya Nabi SAW telah memberikan kebun beliau Kepada penduduk khaibar agar di pelihara oleh mereka  dengan perjanjian, mereka akan memperoleh bagian dari penghasilannya, baik buah-buahan maupun hasil tanamanya”. (HR.muslim)
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rosululloh SAW memberikan kebun yang dimilikinya kepada penduduk khaibar untuk dipelihara (digarap) dan hasilnya akan dibagi antara Rosululloh dengan mereka sesuai perjanjian. Hal ini menjelaskan bahwa perserikatan antara pemilik tanah dengan penggarap adalah boleh dilakukan.
Dengan kata lain dalam hal ini islam memberikan peluang kepada mereka yang tidak mempunyai tanah agar senantiasa memperoleh penghasilan guna terpenuhi kebutuhan ekonominya dengan cara menggarap tanah yang dimiliki orang lain dengan adanya perjanjian pembagian hasil.

a.       Syarat Musarokah
Musarokah merupakan pekerjaan yang boleh di kerjakan setelah mencukupi syarat syarat yang telah di tentukan oleh syara’. Adapun syaratnya antara lain sebagi berikut:
a.       Akad dilaksanakan terlebih dahulu sebelum di buatkan perjanjian dan kesepakatan, mengingat musarokah merupakan akad pakerjaan.
b.      Tanaman yang di pelihara hendakya jelas dan dapat di ketahui oleh mata kepala.
c.       Waktu penggarapan atau pemeliharan harus jelas batasnya, apakah satu tahun, satu musim, satu kali panen atau lebih dari itu. maksudnya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan terhindar dari unsur penipuan oleh satu pihak.
d.      Persentase pembagian harus jelas dan pasti, Baik penggarap maupun pemilik tanah, sawah dan kebun. Misalnya masing-masing 1/3, 1/2, dan sebagainya.

b.      Rukun Musarokah
Setelah syarat-syarat terpenuhi, rukun-rukun akadpun harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diantaranya:
a.       Pemilik dan penggarap
b.      Tanaman yang dipelihara
c.       Kebun, swah dan ladang
d.      Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas, baik waktu, jenis, sifat dan lainnya.
e.       Hasil yang diperoleh harus jelas, apakah berupa buah, biji, umbi, kayu daun, akar atau yang lainnya.
f.       Ijab Qabul, yakni akad transaksi yang harus dilakukan baik melalui lisan, tulisan, isyarat dan sebagainya.

Disyaratkannya musarokah dapat mendatangkan hikmah yaang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas. Diantara hikmahnya yang dapat dipetik sebagai berikut:
a.       Terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
b.      Terjalinnya silaturrahmi dan hilangnya jurang pemisah antara orang kaya sebagai tuan tanah dengan orang miskin sebagai penggarap.
c.       Turut membantu menyediakan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak memiliki modal usaha atau perkebunan atau sebagainya.
d.      Terhindar dari praktek penipuan, pemerasan dan sebagainya, karena dalam akad musarokah harus ada kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua berlah pihak.
e.       Turut menciptakan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, karena harta tidak hanya berputar dari satu kelompok saja.
f.       Mengikuti sunnah Rosululloh SAW yang termasuk perbuatan ibadah.     




Islam sebagai agama rohmatan lil ‘Aalamiin senantiasa membentengi umatnya agar kebutuhan perekonomiannya senantiasa terpenuhi. Hal tersebut dicerminkan dalam aturan dan tata cara perekonomian seperti adanya Musarokah, Muzaroah dan Mukhobaraoh.
Musarokah ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarapya, sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu. Kemudin hasilya dibagi sesutu perjanjian yang di sepakati.
Hukum Musaroqah adalah mubah (boleh), adapun Syarat Musarokah adalah:
a.       Akad sebelum di buatkan perjanjian dan kesepakatan,
b.      Tanaman yang di pelihara.
c.       Waktu penggarapan atau pemeliharan harus jelas batasnya.
d.      Persentase pembagian harus jelas dan pasti.
Selain syarat yang harus terpenuhi Musarokah juga mempunyai rukun yakni:
a.       Pemilik dan penggarap
b.      Tanaman yang dipelihara
c.       Kebun, sawah dan ladang
d.      Pekerjaan dengan ketentuan yang jelas, baik waktu, jenis, sifat dan lainnya.
e.       Hasil yang diperoleh harus jelas.
f.       Ijab Qabul.
Adapun hikmah dilaksanakannya Musarokah selain mengikuti sunnah Rosululloh SAW, juga untuk memberikan kesempatan terwujudnya silaturrahmi, saling membantu antara sesama dan menghindari dari tindakan penipuan juga menciptakan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan.


 Mulyadi, Ahmad. 2006. Fiqih Madrasah Tsanawiyah, Bandung. Titian Ilmu.
Babudin, 2004. Belajar Efektif Fiqih. Jakarta.
bagi yang memerlukan makalah fiqih tentang Hikmah Khiyar bisa di dapatkan makalah lengkapnya disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar