Kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan semesta alam, Dzat yang telah
memberi anugrah kemampuan pada kami sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan tugas Makalah Mata Pelajaran Fiqih ini.
Adapun bahasan yang diuraikan dalam makalah ini adalah mengenai ”Musarokah”,
yang merupakan salah satu sistem perekonomian yang dianjurkan dalam islam.
Dalam penyusunan makalah ini, kami akui masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karenanya, kami berharap dan menerima dengan tangan terbuka atas
kritik-kritik progresifnya. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberi hidayah
atas pengetahuan kita semua, Amiin.
Cisurupan, April 2009
Maju dan mundurnya suatu umat seringkali di sandarkan pada keadaan
perekonomian dan sumber daya manusia yang ada, dari kedua keadaan ini kondisi
perekonomian seringkali menjadi sandaran paling dominan, dengan kata lain suatu
umat akan merasakan tenang dan tentram jika kebutuhan perekonomian mereka
terpenuhi, dan terkadang suatu umat juga akan merasa goyah dan bimbang jika
kebutuhan perekonomian mereka tidak terpenuhi.
Menyikapi hal tersebut, islam sebagai agama rohmatan lil ‘Aalamiin sudah
jauh hari membentengi umatnya agar kebutuhan perekonomiannya senantiasa
terpenuhi. Hal tersebut dicerminkan dalam aturan dan tata cara perekonomian
seperti adanya Musarokah, Muzaroah dan Mukhobaraoh.
Dalam makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai Musarokah atau
perserikatan antara pemilik kebun dengan penggarapnya. Untuk lebih mengetahui
tentang musarokah akan dijelaskan pada bab pembahasan dalam makalah ini.
Musarokah ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarapya, sehingga
kebun tersebut menghasilkan sesuatu. Kemudin hasilya dibagi sesutu perjanjian
yang di sepakati.
Dikatakan pula, musarokah merupakan kerja sama usaha di bidang pertanian
yang di lakukan antara pemilik kebun dengan petani penggarap. Caraya, pemilik
meyereahkan kebunya itu kepada petani penggarap untuk ditanami dan hasilnya
dibagi berdasarkan persentase yang telah di sepakati.
Hukum Musaroqah adalah mubah (boleh) , bahkan sebagian para ulama
fiqih meyebutya sebagai sunnah. Sabda Rosululloh SAW meyebutkan:
عَنْ اَبِى عُمَرِ اَنَّ النَّبِىَ صَلْعَم عَامِلَ اَهْلَ
خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ
Artiya: “Dari Ibnu Umar, sesunguhya Nabi SAW telah
memberikan kebun beliau Kepada penduduk khaibar agar di pelihara oleh
mereka dengan perjanjian, mereka akan
memperoleh bagian dari penghasilannya, baik buah-buahan maupun hasil
tanamanya”. (HR.muslim)
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rosululloh SAW memberikan kebun
yang dimilikinya kepada penduduk khaibar untuk dipelihara (digarap) dan
hasilnya akan dibagi antara Rosululloh dengan mereka sesuai perjanjian. Hal ini
menjelaskan bahwa perserikatan antara pemilik tanah dengan penggarap adalah
boleh dilakukan.
Dengan kata lain dalam hal ini islam memberikan peluang kepada mereka
yang tidak mempunyai tanah agar senantiasa memperoleh penghasilan guna
terpenuhi kebutuhan ekonominya dengan cara menggarap tanah yang dimiliki orang
lain dengan adanya perjanjian pembagian hasil.
a.
Syarat Musarokah
Musarokah merupakan pekerjaan yang boleh di kerjakan
setelah mencukupi syarat syarat yang telah di tentukan oleh syara’. Adapun
syaratnya antara lain sebagi berikut:
a.
Akad dilaksanakan terlebih dahulu
sebelum di buatkan perjanjian dan kesepakatan, mengingat musarokah merupakan
akad pakerjaan.
b.
Tanaman yang di pelihara hendakya
jelas dan dapat di ketahui oleh mata kepala.
c.
Waktu penggarapan atau pemeliharan
harus jelas batasnya, apakah satu tahun, satu musim, satu kali panen atau lebih
dari itu. maksudnya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan terhindar dari
unsur penipuan oleh satu pihak.
d.
Persentase pembagian harus jelas dan
pasti, Baik penggarap maupun pemilik tanah, sawah dan kebun. Misalnya masing-masing
1/3, 1/2, dan sebagainya.
b.
Rukun Musarokah
Setelah syarat-syarat terpenuhi, rukun-rukun akadpun
harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bertransaksi
diantaranya:
a.
Pemilik dan penggarap
b.
Tanaman yang dipelihara
c.
Kebun, swah dan ladang
d.
Pekerjaan dengan ketentuan yang
jelas, baik waktu, jenis, sifat dan lainnya.
e.
Hasil yang diperoleh harus jelas,
apakah berupa buah, biji, umbi, kayu daun, akar atau yang lainnya.
f.
Ijab Qabul, yakni akad transaksi
yang harus dilakukan baik melalui lisan, tulisan, isyarat dan sebagainya.
Disyaratkannya musarokah dapat mendatangkan hikmah
yaang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas. Diantara
hikmahnya yang dapat dipetik sebagai berikut:
a.
Terwujudnya kerjasama yang saling
menguntungkan antara kedua belah pihak.
b.
Terjalinnya silaturrahmi dan
hilangnya jurang pemisah antara orang kaya sebagai tuan tanah dengan orang
miskin sebagai penggarap.
c.
Turut membantu menyediakan
lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak memiliki modal usaha atau perkebunan
atau sebagainya.
d.
Terhindar dari praktek penipuan,
pemerasan dan sebagainya, karena dalam akad musarokah harus ada kejelasan yang
dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua berlah pihak.
e.
Turut menciptakan pemerataan
pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, karena harta tidak hanya berputar
dari satu kelompok saja.
f.
Mengikuti sunnah Rosululloh SAW
yang termasuk perbuatan ibadah.
Islam sebagai agama rohmatan lil ‘Aalamiin senantiasa membentengi umatnya
agar kebutuhan perekonomiannya senantiasa terpenuhi. Hal tersebut dicerminkan
dalam aturan dan tata cara perekonomian seperti adanya Musarokah, Muzaroah dan
Mukhobaraoh.
Musarokah ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarapya,
sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu. Kemudin hasilya dibagi sesutu
perjanjian yang di sepakati.
Hukum Musaroqah adalah mubah (boleh), adapun Syarat Musarokah
adalah:
a.
Akad sebelum di buatkan perjanjian
dan kesepakatan,
b.
Tanaman yang di pelihara.
c.
Waktu penggarapan atau pemeliharan
harus jelas batasnya.
d.
Persentase pembagian harus jelas
dan pasti.
Selain syarat yang harus terpenuhi Musarokah juga mempunyai rukun yakni:
a.
Pemilik dan penggarap
b.
Tanaman yang dipelihara
c.
Kebun, sawah dan ladang
d.
Pekerjaan dengan ketentuan yang
jelas, baik waktu, jenis, sifat dan lainnya.
e.
Hasil yang diperoleh harus jelas.
f.
Ijab Qabul.
Adapun hikmah dilaksanakannya Musarokah selain mengikuti sunnah
Rosululloh SAW, juga untuk memberikan kesempatan terwujudnya silaturrahmi,
saling membantu antara sesama dan menghindari dari tindakan penipuan juga
menciptakan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan.
Mulyadi, Ahmad.
2006. Fiqih Madrasah Tsanawiyah, Bandung.
Titian Ilmu.
Babudin, 2004. Belajar
Efektif Fiqih. Jakarta.
bagi yang memerlukan makalah fiqih tentang Hikmah Khiyar bisa di dapatkan makalah lengkapnya disini
bagi yang memerlukan makalah fiqih tentang Hikmah Khiyar bisa di dapatkan makalah lengkapnya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar